TKA Susulan SD Negeri 1 Gebagan

TKA Susulan adalah mekanisme ujian ulang yang difasilitasi oleh Kemendikdasmen bagi peserta yang terdaftar resmi namun tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) utama

1. Peserta yang Dapat Mengikuti

  • Peserta yang sebelumnya terdaftar pada sesi utama namun berhalangan hadir.
  • Peserta yang mengalami kendala teknis berat (misalnya mati listrik, jaringan internet terputus total) yang mengakibatkan ujian tidak selesai.
  • Peserta dengan kondisi kesehatan atau alasan sah (sakit) yang didukung bukti resmi.